Pemko Siapkan Strategi Bebaskan Pedagang dari Rentenir, Dimulai dari Pasar Cik Puan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan langkah strategis untuk membantu pedagang terbebas dari jeratan rentenir.
Upaya ini menjadi perhatian serius Walikota Pekanbaru Agung Nugroho setelah ditemukan banyak pedagang pasar yang terlilit utang berbunga tinggi.
Plh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyebutkan dari total 12 pasar di Pekanbaru, sebanyak delapan di antaranya merupakan pasar milik dan dikelola pemerintah.
Dari hasil pengecekan di salah satu pasar, yakni Pasar Cik Puan, ditemukan sebagian besar pedagang memiliki utang kepada rentenir.
"Dari sekitar 500 pedagang di Pasar Cik Puan, sekitar 80 persen di antaranya terjerat utang rentenir," ujar Zulhelmi yang akrab disapa Ami kepada CAKAPLAH.com, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, menindaklanjuti arahan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, pemerintah kota kini menaruh perhatian khusus terhadap pelayanan bagi masyarakat, terutama para pedagang pasar. Karena itu, Pemko Pekanbaru menyiapkan strategi untuk memberantas praktik rentenir di lingkungan pasar.
Dalam pekan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mulai melakukan pendataan terhadap pedagang yang terjerat utang. Setelah itu, pada pekan depan akan dilakukan asesmen guna mengetahui kebutuhan modal para pedagang.
"Setelah asesmen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru akan turun ke lapangan untuk memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada para pedagang," jelas Ami.
Pemko Pekanbaru juga berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh lembaga keuangan lainnya sehingga program pembebasan pedagang dari rentenir dapat berjalan lebih masif.
Menurut Ami, fokus awal program ini dilakukan di Pasar Cik Puan sebelum nantinya diperluas ke pasar-pasar lain di Kota Pekanbaru.
Ia mengungkapkan, di Pasar Cik Puan ditemukan setidaknya tujuh rentenir yang berkedok koperasi. Praktik tersebut dinilai merusak citra koperasi yang seharusnya membantu masyarakat.
Ami mencontohkan, pedagang yang meminjam uang sebesar Rp10 juta harus mengembalikan hingga Rp12 juta. Bahkan sebagian uang pinjaman langsung dipotong di awal, sementara pelunasan harus dilakukan dalam waktu singkat dengan bunga yang terus bertambah.
"Ini utang berbunga, kemudian berbunga lagi. Kasihan pedagang kita. Karena itu kita ingin memberantas praktik rentenir ini dan menyelamatkan pedagang dari jeratan utang," tegasnya.(clc)
Komentar Anda :